Saat berkendara motor di jalan raya sering bertemu dengan polisi yang
melakukan razia. Sebenarnya tujuan polisi merazia di jalan raya adalah
untuk mengetahui kelengkapan sepeda motor dan surat-suratnya.
Kelengkapan sepeda motor ini sesungguhnya untuk menjaga keselamatan
pengendara motor sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. Apabila motor
atau surat-surat kurang lengkap maka polisi akan menilang dan memberikan
surat tilang. Ada baiknya sebagai pengendara motor mengetahui jenis
surat tilang kendaraan bermotor. Surat tilang yang dikeluarkan oleh
kepolisian ada beberapa macam dan berbeda fungsinya. Bagi pengendara
yang melanggar juga dapat dilakukan penyitaan yaitu SIM, STNK dan
kendaraan bermotor.
Pengendara bermotor yang terkena tilang pada saat razia dan diberikan
surat tilang oleh kepolisian harus mengerti ciri-ciri surat tilang yang
sah. Ciri-ciri surat tilang yang sah yaitu diberi stempel dari
Polsek/kesatuan/pos polisi di sebelah kanan atas sebagai bukti keabsahan
surat tilang dan stempel sari staff pada bagian bawah surat tilang
sebagai bukti telah diketahui oleh atasan
Baca Selengkapnya ----->>> Inilah Jenis Surat Tilang Kendaraan Bermotor yang Perlu Diketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar